Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Bambang Suheri mengatakan Klinik Tong Fang telah memiliki izin praktik. "Keberadaan dan izin klinik dan obat-obatannya sudah ada," kata Bambang. Hanya saja, lanjut dia, klinik tersebut bermasalah dari sisi iklan. Kehadiran Klinik Tong Fang mulai menarik perhatian publik lantaran iklannya yang gencar ditayangkan di televisi.
Menurut Bambang, promosi pelayanan kesehatan tradisional Cina yang terletak di Plaza Pasifik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu menyalahi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
"Kekurangan iklan itu ada pada kata-kata yang terlalu memuja. Padahal perlu ada pembuktian di testimoni para pasien yang memuja kebaikan klinik itu," ujarnya. Terkait iklan tersebut, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, lanjut Bambang, sudah memberi peringatan dan memanggil manajemen Tong Fang, bulan lalu. "Kami meminta mereka mengubah iklan di media massa," katanya.
Bambang menambahkan, kini kalimat pada testimoni yang berlebihan tadi sudah tidak ada. Hingga saat ini, lanjut Bambang, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara belum menerima keluhan dari masyarakat terkait iklan maupun pelayanan Klinik Tong Fang.
Mengenai iklan tersebut, Klinik Tong Fang menolak berkomentar. "Kami tidak bisa menanggapi," kata petugas yang tak mau menyebutkan namanya. Ia mengaku tidak berwenang memberikan keterangan apa pun kepada media massa. Saat hendak mengkonfirmasi kepada atasannya, petugas tadi mengaku bosnya sedang keluar kota.
SUMBER
Menurut Bambang, promosi pelayanan kesehatan tradisional Cina yang terletak di Plaza Pasifik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu menyalahi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
"Kekurangan iklan itu ada pada kata-kata yang terlalu memuja. Padahal perlu ada pembuktian di testimoni para pasien yang memuja kebaikan klinik itu," ujarnya. Terkait iklan tersebut, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, lanjut Bambang, sudah memberi peringatan dan memanggil manajemen Tong Fang, bulan lalu. "Kami meminta mereka mengubah iklan di media massa," katanya.
Bambang menambahkan, kini kalimat pada testimoni yang berlebihan tadi sudah tidak ada. Hingga saat ini, lanjut Bambang, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara belum menerima keluhan dari masyarakat terkait iklan maupun pelayanan Klinik Tong Fang.
Mengenai iklan tersebut, Klinik Tong Fang menolak berkomentar. "Kami tidak bisa menanggapi," kata petugas yang tak mau menyebutkan namanya. Ia mengaku tidak berwenang memberikan keterangan apa pun kepada media massa. Saat hendak mengkonfirmasi kepada atasannya, petugas tadi mengaku bosnya sedang keluar kota.
SUMBER